Wednesday, August 1, 2018

Setelah mengikuti suatu diklat, seorang Guru wajib membuat laporan agar sertifikat dapat digunakan untuk kenaikan tingkat. Penasaran bentuk laporannya? Yuk simak berikut ini...

LAPORAN KEGIATAN DIKLAT KURIKULUM 2013

A.     Latar Belakang
          Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 16/PAN-RB/11/2009  tentang Jabatan Fungsional Guru dan angka Kreditnya, bahwa mulai 1 januari 2013 peraturan tersebut akan dilaksanakan, dalam kenyataan dilapangan masih banyak Tim Penilai dan Sekretariat Tim  Angka kredit di Kabupaten/Kota belumlah memahami peraturan tersebut, sehingga menimbulkan kesalahan dan perbedaan persepsi dalam penilaian;
         
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik Profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru adalah bagian integral dari organisasi pendidikan di sekolah secara menyeluruh. Agar sebuah organisasi termasuk organisasi pendidikan di sekolah mampu menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang menjadi ciri kehidupan modern, Peter Senge (2000) mengingatkan perlunya mengembangkan sekolah sebagai sebuah organisasi pembelajar. Di antara karakter utama organisasi pembelajar adalah senantiasa mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan upaya penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya. 
Oleh sebab itu, dalam konteks sekolah, guru secara individu maupun secara bersamasama dengan masyarakat seprofesinya harus didorong untuk menjadi bagian dari organisasi pembelajar melalui keterlibatannya secara sadar dan sukarela serta terus menerus dalam berbagai kegiatan belajar guna mengembangkan profesionalismenya. Untuk itu, sebagai bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional, maka Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan akan menfasilitasi guru untuk dapat mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)  diakui sebagai salah satu unsur utama selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/Madrasah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.

B.    Tujuan
Kegiatan Bimtek Implementasi Kurikulum  2013 memiliki tujuan: Tujuan Umum
  Secara umum Bimtek Implementasi Kurikulum 2013 bagi Guru SD/MI tahun pelajaran 2018/2019 adalah agar Kepala Sekolah dan Guru mampu mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara efektif dan efisien.


1.     Tujuan khusus
Secara khusus Bimtek Implementasi Kurikulum 2013 bagi Guru SD/MI tahun pelajaran 2018/2019 untuk memberikan bekal agar Guru SD/MI mampu:
a.     Memahami dan menguasai kompetensi inti, komptensi dasar, cakupan materi, model-model pembelajaran dan sistem penilaiannya
b.     Menganalisis SKL, KI, KD, Silabus, Cara belajar tematik,  Materi dalam Buku Teks, Penerapan  Model Pembelajaran dan Penilaiannya Hasil Belajar.
c.      Merancang persiapan pembelajaran / rencana pelaksanaan pembelajaran yang meliputi Program Tahunan, Program Semester, dan penyusunan RPP
d.     Mempraktikkan model pembelajaran yang efektif dan dan pengambilan penilaiannya.
e.     Mengolah dan membuat pelaporan penilaian hasil belajar


           C  .    Pelaksanaan Pengembangan Diri
1.     Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Bimtek Implementasi Kurikulum 2013 bagi Guru SD/MI Kecamatan Cepiring tahun pelajaran 2018/2019 dilaksanakan pada tanggal  14 s.d 16 Maret 2017 bertempat di SD Damarsari,  Kecamatan Cepiring  Kabupaten Kendal.

2.     Jenis Kegiatan
      Jenis kegiatan pengembangan diri yang dilakukan adalah menjadi peserta  Bimtek Implementasi Kurikulum 2013 bagi Guru SD/MI tahun pelajaran 2018/2019

3.     Tujuan Pengembangan Diri
Pengembngan diri yang berupa Bimtek Implementasi Kurikulum 2013 bagi Guru SD/MI tahun pelajaran 2018/2019 bertujuan  untuk memberikan bekal agar guru SD/MI mampu memahami, menganalisa, merancang dan mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara efektif dan efisien.

4.     Uraian Materi
Pola Bimtek Implementasi Kurikulum 2013 bagi Guru SD/MI tahun pelajaran 2018/2019 dilaksanakan dengan pola 35 jam @ 45 menit, dengan materi sebagai berikut:
No
Materi
Alokasi Waktu
1.
Konsep Kurikulum 2013


a.  Kebijakan Pemerintah
2 JP

b.  Rasional dan Elemen Perubahan Kurikulum 2013
1 JP

c.   SKL, KI, KD dan Strategi Implmentasi Kurikulum 2013
3 JP

d.   Pendekatan Pembelajaran Tematik terpadu, Saintifik, dan penilaian Autentik pada Kurikulim 2013

4 JP
2.
Perencanaan Pembelajaran


a.  Penerapan pendekatan saintifik dalam Pembelajaran tematik Terpadu
4 JP

b.   Rancangan Penilaian Autentuk dalam Pembelajaran tematik Terpadu
4 JP

c.   Tugas Mandiri
4 JP
3.
Sistem Penilaian Kurikulum 2013


a.    Sistim /Teknik Penilaian yang sesuai dengan kurikulum 2013
6 JP

b.    Pelaporan Hasil Penilaian Pembelajaran yang sesuai Kurikulum 2013
2 JP

c.    Tugas Mandiri
5 JP

Jumlah
35 JP

5.     Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari Bimtek Implementasi Kurikulum 2013 bagi Guru SD/MI Kecamatan Cepiring tahun pelajaran 2018/2019 adalah sebagai berikut:
a.     Peserta Bimtek memahami dan menguasai kompetensi inti, komptensi dasar, cakupan materi, model-model pembelajaran dan sistem penilaiannya
b.     Peserta Bimtek mampu menganalisis SKL, KI, KD, silabus, cara belajar tematik,  materi dalam buku teks, penerapan  model pembelajaran dan penilaiannya hasil belajar.
c.      Peserta Bimtek mampu merancang persiapan pembelajaran/ rencana pelaksanaan pembelajaran yang meliputi program tahunan, program semester, dan penyusunan RPP
d.     Peserta Bimtek mampu mempraktikkan model pembelajaran yang efektif dan dan pengambilan penilaiannya.
e.     Peserta Bimtek dapat mengolah hasil penilaian dan membuat pelaporan penlaian hasil belajar

6.     Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan Bimtek Implementasi Kurikulum 2013 bagi Guru SD/MI Kecamatan Cepiring tahun pelajaran 2018/2019 adalah:
a.     Guru/peserta Bimtek merancang persiapan pembelajaran, dan mempraktikkan / mengimplementasikan pembelajaran kurikulum 2013 di kelasnya masing-masing
b.     Guru/peserta Bimtek menerapkan penilaian dalam kegiatan pembelajaran sehari-hari dan mengolah nilai sebagai laporan penilaian hasil belajar sesuai dengan petunjuk penilaian yang benar.


7.   Dampak  Pengembangan Diri
a.     Meningkatnya pemahamani dan penguasaan guru terhadap kompetensi inti, komptensi dasar, cakupan materi, model-model pembelajaran dan sistem penilaiannya
b.     Meningkatnya kemampuan guru dalam menganalisis SKL, KI, KD, silabus, cara belajar tematik,  materi dalam buku teks, penerapan  model pembelajaran dan penilaiannya hasil belajar.
c.      Meningkatnya kemampuan guru dalam merancang persiapan pembelajaran / rencana pelaksanaan pembelajaran yang meliputi program tahunan, program semester, dan penyusunan RPP
a.     Meningkatnya ketrampilan guru dalam menerapkan model-model pembelajaran yang efektif dan dan pengambilan penilaiannya.
b.     Meningkatnya kemampuan guru dalam menilai dan mengolah hasil penilaian dan membuat pelaporan penlaian hasil belajar

8.     Rekap Kegiatan

Nama Kegiatan
Bimtek  Implementasi Kurikulum 2013 Bagi Guru SD/MI UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Cepiring bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal Tahun Pelajaran 2018/2019
Materi Pokok
Konsep Kurikulum 2013
a.  Kebijakan Pemerintah
b.  Rasional dan Elemen Perubahan Kurikulum 2013
c.   SKL, KI, KD dan Strategi Implmentasi Kurikulum 2013
d.   Pendekatan Pembelajaran Tematik terpadu, Saintifik, dan penilaian Autentik pada Kurikulim 2013
Perencanaan Pembelajaran
a.  Penerapan pendekatan saintifik dalam Pembelajaran tematik Terpadu
b.  Rancangan Penilaian Autentuk dalam Pembelajaran tematik Terpadu
c.   Tugas Mandiri

Sistem Penilaian Kurikulum 2013
a.     Sistim /Teknik Penilaian yang sesuai dengan kurikulum 2013
b.     Pelaporan Hasil Penilaian Pembelajaran yang sesuai Kurikulum 2013
c.      Tugas Mandiri
Peran
Sebagai peserta
Waktu
Tanggal 09 s/d 14 Juli 2018
Nama Fasilitator
1.    Drs. Agus Rifai, M.Pd.
2.  Dr. Wasimin, S.Pd., M.Pd.
3.  Akhmad, S.Pd.
Tempat Kegiatan
SD Negeri Karangsuno
Institusi Penyelenggara
KKKS UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Cepiring bekerjasana dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal  


      D.     Penutup
Demikian laporan pengembangan diri yang berupa Bimtek Implementasi Kurikulum 2013 bagi Guru SD/MI Kecamatan Cepiring tahun pelajaran 2018/2019, penulis susun sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas. Semoga bermanfaat untuk kepentingan pendidikan dan proses pembelajaran khususnya di SD Negeri Karangsuno. Tak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada kepala SD Negeri Karangsuno yang telah memberi rekomendasi untuk mengikuti bimtek dan semua pihak atas segala kesempatan, dan fasilitas, selama penulis mengikuti bimtek.


                                                                        Cepiring,   15 Juli 2018
                                                                        Peserta Pelatihan,



                                                                        ERA WAHYU SANTOSO, S.Pd  
NIP. 198407281984081002



Laporan dapat diunduh disini

No comments:

Post a Comment